Kamis, 25 Juni 2009

Setting DNS



















Fungsi dari setting DNS adalah untuk menentukan alamat IP server yang berfungsi sebagai Domain Name Server (server ini bertugas menerjemahkan alamat domain yang anda tuju). Setting ini sebaiknya anda lakukan, walaupun bukan merupakan kerharusan karena SijiwaeNet akan secara otomatis menentukan DNS server.

1. Klik dua kali icon My Computer, lalu klik dua kali icon Dial Up Networking
2. Klik kanan icon SijiwaeNet yang sudah dibuat sebelumnya, pilih Properties
3. Setelah keluar window SijiwaeNet, klik pada Server Types Tab. Perhatikan setting pada Advanced Options, lakukan seperti terlihat pada gambar.

4. Klik tombol TCP/IP Settings. Klik pada Specify name server address, lalu isikan sebagai berikut :
Masukkan Primary DNS : 202.134.0.155
Secondary DNS : 202.134.2.5

Jika telah selesai, klik OK untuk menutup dialog, lalu OK lagi untuk kembali ke awal.
Selamat mencoba...

Kamis, 18 Juni 2009

WPA-PSK (Wi-Fi Protected Access – Pre Shared Key)

Adalah pengamanan jaringan nirkabel dengan menggunakan metoda WPA-PSK jika tidak ada authentikasi server yang digunakan. Dengan demikian access point dapat dijalankan dengan mode WPA tanpa menggunakan bantuan komputer lain sebagai server. Cara mengkonfigurasikannya juga cukup sederhana. Perlu diketahui bahwa tidak semua access point akan mempunyai fasilitas yang sama dan tidak semua access point menggunakan cara yang sama dalam mendapatkan Shared-Key yang akan dibagikan ke client. Pada access point Dlink DWL-2000AP, pemberian Shared-Key dilakukan secara manual tanpa mengetahui algoritma apa yang digunakan. Keadaan ini berbanding terbalik dengan akses point Linksys WRT54G, dimana administrator dapat memilih dari dua algoritma WPA yang disediakan, yang terdiri dari algoritma TKIP atau algoritma AES.

Setelah Shared-Key didapat, maka client yang akan bergabung dengan access point cukup memasukkan angka/kode yang diijinkan dan dikenal oleh access point. Prinsip kerja yang digunakan WPA-PSK sangat mirip dengan pengamanan jaringan nirkabel dengan menggunakan metoda Shared-Key.

Popularitas Wifi

Di Indonesia, penggunaan Internet berbasis Wi-Fi sudah mulai menggejala di beberapa kota besar. Di Jakarta, misalnya, para maniak Internet yang sedang berselancar sambil menunggu pesawat take off di ruang tunggu bandara, sudah bukan merupakan hal yang asing.
Fenomena yang sama terlihat diberbagai kafe --seperti Kafe Starbuck dan La Moda Cafe di Plaza Indonesia, Coffee Club Senayan, dan Kafe Mister Bean Coffee di Cilandak Town Square-- dimana pengunjung dapat membuka Internet untuk melihat berita politik atau gosip artis terbaru sembari menyeruput cappucino panas.
Dewasa ini, bisnis telepon berbasis VoIP (Voice over Internet Protocol) juga telah menggunakan teknologi Wi-Fi, dimana panggilan telepon diteruskan melalui jaringan WLAN. Aplikasi tersebut dinamai VoWi-FI (Voice over Wi-Fi).
Beberapa waktu lalu, standar teknis hasil kreasi terbaru IEEE telah mampu mendukung pengoperasian layanan video streaming. Bahkan diprediksi, nantinya dapat dibuat kartu (card) berbasis teknologi Wi-Fi yang dapat disisipkan ke dalam peralatan eletronik, mulai dari kamera digital sampai consoles video game (ITU News 8/2003).
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bisnis dan kuantitas pengguna teknologi Wi-Fi cenderung meningkat, dan secara ekonomis hal itu berimplikasi positif bagi perekonomian nasional suatu negara, termasuk Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah seyogyanya menyikapi fenomena tersebut secara bijak dan hati-hati. Pasalnya, secara teknologis jalur frekuensi --baik 2,4 GHz maupun 5 GHz-- yang menjadi wadah operasional teknologi Wi-Fi tidak bebas dari keterbatasan (Kompas, 5/2/2004).
Pasalnya, pengguna dalam suatu area baru dapat memanfaatkan sistem Internet nirkabel ini dengan optimal, bila semua perangkat yang dipakai pada area itu menggunakan daya pancar yang seragam dan terbatas.
Apabila prasyarat tersebut tidak diindahkan, dapat dipastikan akan terjadi harmful interference bukan hanya antar perangkat pengguna Internet, tetapi juga dengan perangkat sistem telekomunikasi lainnya.
Bila interferensi tersebut berlanjut --karena penggunanya ingin lebih unggul dari pengguna lainnya, maupun karenanya kurangnya pemahaman terhadap keterbatasan teknologinya-- pada akhirnya akan membuat jalur frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Keterbatasan lain dari kedua jalur frekuensi nirkabel ini (khususnya 2,4 GHz) ialah karena juga digunakan untuk keperluan ISM (industrial, science and medical).
Konsekuensinya, penggunaan komunikasi radio atau perangkat telekomunikasi lain yang bekerja pada pada pita frekuensi itu harus siap menerima gangguan dari perangkat ISM, sebagaimana tertuang dalam S5.150 dari Radio Regulation.
Dalam rekomendasi ITU-R SM.1056, diinformasikan juga karakteristik perangkat ISM yang pada intinya bertujuan mencegah timbulnya interferensi, baik antar perangkat ISM maupun dengan perangkat telekomunikasi lainnnya.
Rekomendasi yang sama menegaskan bahwa setiap anggota ITU bebas menetapkan persyaratan administrasi dan aturan hukum yang terkait dengan keharusan pembatasan daya.
Menyadari keterbatasan dan dampak yang mungkin timbul dari penggunaan kedua jalur frekuensi nirkabel tersebut, berbagai negara lalu menetapkan regulasi yang membatasi daya pancar perangkat yang digunakan.